Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditujukan kepada: a. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b. perangkat kecamatan, kelurahan/desa/nama lain, atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan; c. e-warong; dan d. KPM. (2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tatap muka atau melalui media: a. elektronik, termasuk aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar; b. cetak; c. sosial; dan/atau d. dalam jaringan atau online. (3) Materi edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebijakan dan Program Sembako; b. prinsip pelaksanaan Program Sembako; c. mekanisme pelaksanaan Program Sembako; d. produk dan tata cara penggunaan KKS untuk Program Sembako; e. tata cara penyampaian pengaduan; dan f. pentingnya pemenuhan gizi untuk mencegah stunting melalui pemanfaatan bantuan Program Sembako.
