PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Dalam hal KPM telah memiliki rekening untuk Bantuan Sosial/KPM existing, KPM harus menggunakan rekening Bantuan Sosial yang ada untuk menerima Program Sembako. (2) Bank Penyalur melakukan pemeriksaan atau pemadanan data paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah data KPM existing diterima oleh Bank Penyalur. (3) Dalam hal data KPM existing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil koordinasi antara satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu
kesejahteraan sosial dengan Bank Penyalur atau pos penyalur diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk ditetapkan dan disampaikan kembali kepada Bank Penyalur.
