PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah data KPM yang merupakan data KPM perluasan diterima oleh Bank Penyalur. (2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penerbitan atau pencetakan KKS atas nama KPM perluasan yang telah berhasil dibukakan rekening secara kolektif.
