PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi pembukaan rekening, penerbitan atau pencetakan KKS, aktivasi, dan distribusi KKS. (2) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Penyalur setelah menerima data KPM dari direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.
