PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Benda Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status Benda Gratifikasi tersebut oleh KPK. (2) Benda Gratifikasi dalam bentuk makanan dan minuman yang sifatnya mudah rusak, dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan.
