PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — UPG
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk UPG Kementerian, UPG Unit Kerja Eselon I, dan UPG Satuan Kerja. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
