Pasal 11
BAB 3 — UPG
(1) UPG Kementerian Sosial berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (2) UPG Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Tugas UPG Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi; b. menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian Gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan sampai dengan pengiriman Keputusan
Pimpinan KPK; c. menyimpan salinan bukti penyetoran uang yang diterima dari Pelapor apabila KPK MEMUTUSKAN Benda Gratifikasi menjadi milik negara; d. menerima, memverifikasi, dan mereviu laporan Gratifikasi; e. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; f. melakukan evaluasi bersama KPK atas efektivitas kebijakan terkait Gratifikasi dan pengendaliannya di lingkungan Kementerian Sosial; g. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada Menteri yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools; dan h. menyampaikan laporan setiap semester kepada Menteri berupa rekapitulasi laporan dan hasil evaluasi pelaksanaan tugas UPG Kementerian Sosial. (4) UPG Kementerian Sosial terdiri dari penasihat, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sekretaris Unit Kerja Esolon I; b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal; c. Inspektur Bidang I, II, III, dan IV; d. Kepala Bagian Umum pada Unit Kerja Eselon I; dan e. Kepala Bagian Analisis Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. (6) UPG Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
