Pasal 12
BAB 3 — UPG
(1) Unit kerja eselon I dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial membentuk UPG di masing-masing unit kerjanya. (2) UPG unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I. (3) UPG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja. (4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang diterima, selanjutnya dikirimkan kepada UPG Kementerian Sosial paling lambat 5 (lima) hari kerja; b. mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa; c. memasang larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tempat yang memberikan pelayanan publik; d. membuat surat edaran larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada hari raya keagamaan; e. melakukan sosialisasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, dan Pihak Lain mengenai pengendalian Gratifikasi; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan pelapor dari unit kerjanya ke UPG Kementerian Sosial, terbatas pada jumlah dan substansi yang dilaporkan serta berkoordinasi dengan UPG Kementerian Sosial.
(5) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penasihat, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota. (6) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
