PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 3 — UPG
Struktur organisasi: a. UPG Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. UPG Unit kerja eselon I dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
