PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Setiap Pegawai ASN apabila diminta oleh Atasan Langsung untuk memberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan lebih dari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang, harus menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan
Gratifikasi yang berlaku di Kementerian Sosial. (2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai ASN segera melaporkannya kepada UPG unit kerja eselon I dan ditembuskan kepada UPG Kementerian Sosial.
