PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk valuta asing, penerimaan dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan. (3) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi pada hari libur, menggunakan kurs pada hari kerja berikutnya. (4) Kurs tengah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dengan rumusan kurs tengah sama dengan kurs jual ditambah kurs beli dibagi dua.
