PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — GRATIFIKASI
Setiap Pegawai ASN dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pihak Lain dan Pegawai ASN lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
