PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial meliputi Gratifikasi yang: a. wajib dilaporkan; dan b. tidak wajib dilaporkan.
