Pasal 4
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penerimaan dalam
bentuk apapun oleh Pegawai ASN dari pemberi yang memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai ASN dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai ASN. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan: a. pemberian pelayanan kepada masyarakat; b. proses penyusunan program, kegiatan, dan/atau anggaran; c. proses audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan; d. pelaksanaan penugasan yang sah/resmi dengan penerimaan yang melebihi batas standar biaya masukan; e. proses penerimaan/promosi/mutasi Pegawai ASN; dan f. pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kontrak/kesepakatan dengan Pihak Lain baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya.
