PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a . sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial; b . memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi; c . meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial; dan d . membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik Gratifikasi.
