Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Benda Gratifikasi adalah Hadiah/Cinderamata dan Hiburan.
Hadiah/Cinderamata adalah objek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Hiburan adalah objek dari Gratifikasi berupa segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta atau permainan, olahraga, dan wisata.
Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana pengendalian gratifikasi.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor adalah Pegawai ASN yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG di lingkungan Kementerian Sosial dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Sosial, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Suap adalah penerimaan sesuatu atau janji dengan mengetahui atau dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
