PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 5 — PERLINDUNGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam penghargaan. (3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri.
