PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 21
BAB 5 — PERLINDUNGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN
Pegawai ASN Kementerian Sosial yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
