PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 20
BAB 5 — PERLINDUNGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN
(1) UPG satuan kerja, UPG unit kerja eselon I, dan/atau UPG Kementerian Sosial wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi. (3) Identitas Pelapor Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan penyelesaian kasus hukum dan/atau penegakan disiplin pegawai.
