Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Keputusan KPK menyatakan bahwa status Benda Gratifikasi terdiri atas: a. milik negara; b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau c. milik Pelapor. (2) Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh UPG Kementerian Sosial dan diteruskan kepada Pelapor. (3) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan salinan bukti penyetoran Benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian Sosial; b. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk barang, UPG Kementerian Sosial menerima Benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan KPK, dituangkan dalam Berita Acara penyerahan Benda Gratifikasi antara Pelapor dan UPG Kementerian Sosial; dan c. UPG Kementerian Sosial menyerahkan Benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat Benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan Benda Gratifikasi ke KPK atau langsung ke KPK dengan membuat surat penyerahan Benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya. (4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian Sosial akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut: a. menerima Benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan Pihak UPG Kementerian Sosial; b. mencatat penerimaan Benda Gratifikasi dan dokumen pendukungnya dalam suatu buku register penerimaan Benda Gratifikasi; c. MEMUTUSKAN pemanfaatan Benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian Sosial, display
Kementerian Sosial, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian Sosial, atau badan sosial; dan d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut. (5) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, UPG Kementerian Sosial wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan Benda Gratifikasi tersebut. (6) Pelapor dapat memiliki Benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai Benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang; b. KPK memproses laporan; d. KPK mengeluarkan Keputusan Gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang; dan e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh Benda Gratifikasi tersebut. (7) Berita acara penyerahan Benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
