Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG Kementerian Sosial melakukan pemilahan dan seleksi terhadap seluruh laporan Gratifikasi yang diterima untuk memastikan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. (2) Laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mencatat dan memasukkan data yang tercantum dalam formulir laporan Gratifikasi ke dalam register Gratifikasi; dan b. melakukan verifikasi guna memastikan kelengkapan data dalam formulir. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, dapat dilakukan reviu.
(4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi untuk dilakukan oleh UPG Kementerian Sosial atau diteruskan ke KPK. (5) Apabila hasil reviu merekomendasikan tindak lanjut laporan Gratifikasi dilakukan oleh UPG Kementerian Sosial, dilanjutkan dengan melakukan analisis penentuan pemanfaatan Gratifikasi. (6) Analisis penentuan pemanfaatan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) akan menentukan kepemilikan atas Benda Gratifikasi yang ditetapkan dengan surat keputusan penentuan pemanfaatan Benda Gratifikasi. (7) Surat keputusan penentuan pemanfaatan Benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pelapor. (8) Apabila berdasarkan hasil reviu UPG Kementerian Sosial menyatakan Gratifikasi dianggap Suap, laporan Gratifikasi diteruskan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima, dilengkapi dengan formulir laporan Gratifikasi dan formulir lembar check list hasil reviu. (9) Format formulir lembar check list hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
