PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya Gratifikasi dengan tembusan disampaikan kepada UPG satuan kerja, UPG unit kerja eselon I, dan/atau UPG Kementerian Sosial. (2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi KPK.
