Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi kepada UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disampaikan kepada UPG satuan kerja, UPG unit kerja eselon I, dan/atau UPG Kementerian Sosial dengan menggunakan formulir laporan Gratifikasi, (2) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi Gratifikasi. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau dengan laporan secara tertulis.
(4) Laporan Gratifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada UPG Kementerian Sosial dengan alamat Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat. (5) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi UPG Kementerian Sosial.
