Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai ASN menyampaikan laporan Gratifikasi apabila telah: a. menolak pemberian Gratifikasi; b. menerima Gratifikasi; dan/atau c. memberikan Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai ASN, terdiri dari nama lengkap, nomor induk kependudukan dan/atau nomor induk pegawai, alamat lengkap rumah dan kantor,
jabatan/pangkat/golongan, unit kerja, alamat email, dan nomor telepon; b. bentuk praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian, dan/atau pemberian atas permintaan; c. jenis penerimaan atau pemberian Gratifikasi misalnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya; d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya Gratifikasi; e. nama dan alamat pihak/lembaga pemberi, penerima, atau peminta Gratifikasi; f. nilai/perkiraan, nilai bentuk penerimaan/ pemberian Gratifikasi; dan g. kronologis yang memuat alasan penerimaan/ pemberian Gratifikasi. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumentasi Benda Gratifikasi. (4) Format formulir laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
