PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Dalam setiap tahapan Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat meminta saran dan pertimbangan dari kelompok kerja data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Kelompok kerja data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
