PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 567), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
