PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 29
BAB 3 — PELAPORAN
Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan
menggunakan SIKS-NG dan/atau sistem informasi yang terintegrasi dengan SIKS-NG.
