PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 3 — PELAPORAN
Data terpadu kesejahteraan sosial yang diterima oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari Kementerian Sosial yang akan digunakan untuk melakukan Pendataan hanya boleh diberikan kepada petugas Pendataan dan petugas Verifikasi dan Validasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan dengan membuat berita acara serah terima.
