PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial tidak dapat diberikan. (2) Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, jika laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sudah diterima oleh Menteri.
