Pasal 26
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang sudah memperoleh data terpadu kesejahteraan sosial wajib melaporkan secara tertulis
dengan memberikan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah program selesai dilaksanakan. (2) Laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial atau subsidi, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin bagi individu, keluarga, dan/atau rumah tangga paling sedikit harus memuat identitas data terpadu kesejahteraan sosial, nama, nomor identitas kependudukan dan alamat penerima bantuan sosial atau subsidi, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.
