PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pengguna data terpadu kesejahteraan sosial diwajibkan untuk: a. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima; b. tidak menyebarkan atau memberikan data kepada pihak ketiga; dan c. menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan data dan menghindari penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan. (2) Dalam hal tertentu penyebaran dan pemberian data terpadu kesejahteraan sosial kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan: a. merupakan hasil olahan data terpadu kesejahteraan sosial; b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan c. mencantumkan sumber data.
