PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Data terpadu kesejahteraan sosial hanya dapat digunakan sampai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setelah data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan. (3) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kembali oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21.
