PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 paling sedikit memuat variabel data, spesifikasi data, serta jumlah data dan perincian lainnya yang dibutuhkan oleh pemohon.
