PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Menteri dapat menolak permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial yang diajukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
