PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Menteri MENETAPKAN kriteria data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar untuk melaksanakan Pendataan. (2) Dalam MENETAPKAN kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
