Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: a. Pendataan; b. Verifikasi dan Validasi; c. penetapan; dan d. penggunaan. (2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. (3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan. (4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik. (5) Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
