PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (2) Dalam Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan Verifikasi dan Validasi data terpadu kesejahteraan sosial. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
