PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Menteri melalui dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.
