Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam hal permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial diajukan oleh organisasi perangkat daerah dilakukan dengan mekanisme: a. permohonan diajukan secara tertulis kepada dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial; b. dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyiapkan data sesuai dengan permohonan; c. data yang telah disiapkan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima; d. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada permohon berupa dokumen elektronik/digital; e. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial; dan f. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan hasil penggunaan data oleh organisasi perangkat daerah kepada Menteri.
