Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mekanisme: a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengunggah surat permohonan melalui SIKS-NG; b. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan; c. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima; d. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital melalui SIKS NG; dan e. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
