PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN TIM PEMERIKSA
Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan kedinasan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa.
