PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN TIM PEMERIKSA
Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas : a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. sekurang – kurangnya 1 (satu) orang anggota.
