PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN TIM PEMERIKSA
Keanggotaan Tim Pemeriksa meliputi : a. atasan langsung; b. unsur pengawas; dan c. unsur kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
