PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 8
BAB 3 — KEANGGOTAAN TIM PEMERIKSA
Dalam hal atasan langsung dari PNS yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran disiplin sedang dan berat, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
