Pasal 35
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli PAK terakhir; d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK; e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan g. salinan ijazah magister bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama.
