Pasal 34
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
Kenaikan jenjang jabatan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. syarat pendidikan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama dengan pendidikan magister.
