Pasal 36
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya untuk menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya. (4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
