PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja. (3) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran.
