Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (4) Dalam menyusun Proses Bisnis dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
