Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f meliputi Data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau semua jenis Data dan Informasi lain yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. (2) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (3) Data dan Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh masing-masing satuan kerja pemilik Data. (4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
